Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung, Kerugian Negara Ditaksir Hingga Rp 1 Triliun
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polresta Bandung mengamankan tujuh orang penambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan bandar dan empat orang adalah penambang, dengan inisial K, D, UU, AS, M, dan TG.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, lokasi pertambangan emas ilegal itu sudah beroperasi selama 14 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa di lokasi ini sudah lebih dari 14 tahun dilakukan penambangan ilegal, di mana yang disediakan yaitu emas,” kata Aldi dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Aldi menjelaskan, modus operandinya yaitu dengan cara mengambil material bahan emas (penambangan) yang tidak dilengkapi dengan izin secara manual material batuan yang mengandung emas.
Mereka awalnya membuat lubang pada lereng gunung (pasir) dan mengambil bahan emas tersebut dengan cara dipahat menggunakan pahat dan palu.
Baca Juga:
Selanjutnya material yang telah dilakukan penambangan diangkut dengan cara dipanggul ke lokasi pengolahan ‘gulundung’ yang berada di sekitar pemukiman warga di bawah lereng pasir tersebut.
Dalam proses pengolahan bahan emas tersebut dicampurkan bahan kimia berupa merkuri untuk menangkap serbuk emas dan mengasilkan limbah berupa sludge bercampur air yang dialirkan ke saluran air sekitar.
Polresta Bandung mengamankan tujuh orang yang melakukan penambangan ilegal emas ilegal di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News