Polisi Telah Memeriksa Sejumlah Saksi Dalam Kasus Dugaan Penyekapan di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang wanita berinisial AN diduga disekap di Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, lantaran memiliki utang Rp 140 juta .
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2024, dan baru dilaporkan pada 11 Januari 2025.
Dirinya menuturkan, peristiwa tersebut dilaporkan setelah suami korban mendapatkan informasi istrinya berada di rumah sakit setelah meminum sabun cair, diduga karena stres.
“Dia telepon, katanya (istrinya) sakit karena minum air sabun,” tuturnya.
Saat ini, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
“Terlapor sudah dilakukan klarifikasi, bersama tiga orang saksi,” ucapnya.
Namun, hingga kini korban belum bisa dimintai keterangan, lantaran masih menjalani perawatan di RS Brimob, Kelapa Dua.
“Jadi karena si korban belum bisa diambil keterangan, nanti menunggu keterangan dari korban dulu ya. Masih proses penyelidikan,” terangnya.
Pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyekapan terhadap wanita berinisial AN selama tiga minggu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News