Terlilit Utang Rp140 Juta, Seorang Wanita Diduga Jadi Korban Penyekapan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang wanita berinisial AN diduga disekap lantaran memiliki utang Rp 140 juta di Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2024, dan baru dilaporkan pada 11 Januari 2025.
“Di mana korban dijemput paksa oleh terlapor di rumahnya di Tanjung Priuk, dibawa ke rumahnya di Cipayung ya, Jalan Ratujaya, Kecamatan Cipayung,” ucapnya, Senin (13/1).
Hendra menjelaskan, bahwa korban memiliki utang kepada terlapor senilai Rp 140 juta.
“Korban memiliki utang sebanyak Rp 140 juta, dan baru dibayar Rp 40 juta,” ujarnya.
Sehingga, agar korban segera melunasi utangnya tersebut, korban dibawa ke rumah terlapor.
“Kemudian, korban dibawa ke rumahnya untuk melunasi hutang tersebut sampai selesai,” terangnya.
Namun, Hendra mengaku tidak ada penyekapan.
Seorang wanita diduga jadi korban penyekapan lantaran memiliki utang senilai Rp 140 juta terhadap terlapor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News