Polisi Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang wanita berinisial AN diduga disekap di Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok lantaran memiliki utang Rp 140 juta.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2024, dan baru dilaporkan pada 11 Januari 2025.
Dirinya menuturkan, bahwa korban diduga disekap oleh terlapor selama tiga minggu di rumahnya.
“Selama tiga minggu,” ucapnya, Senin (13/1).
Dirinya menuturkan, selama tiga minggu tersebut tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.
“Tidak ada kekerasan. Jadi korban sempat menjual HP, sempat keluar juga seperti biasa, di rumah tinggal bersama terlapor, jadi bisa berkomunikasi juga, tetapi masih kami dalami,” ujarnya.
Kemudian, korban juga sempat meminum sabun, diduga karena stres.
“Mungkin stres, korban sempat minum cairan, sabun cairan ya, kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob, dan belum bisa diambil keterangan, masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.
Karena utang, seorang wanita berinisial AN diduga jadi korban penyekapan selama 3 minggu. Begini penjelasan lengkapnya dari pihak kepolisian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News