Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Dudung SP, 4 Orang Masih Buron
"Saudara Dudung melihat keributan dan spontan memvideokan. Pada saat mengeluarkan handphone dan memvideokan para tersangka ini emosi melihat korban memvideokan langsung dilakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
"Awalnya satu orang melakukan pendorongan, kemudian ada yang mukul, kemudian sampai ada yang nyeret korban dan dilakukan pemukulan secara bersama oleh sekitar sembilan orang dihadapan anak dan istrinya," lanjutnya.
Perwira Menengah Polri itu menambahkan, dari sembilan pelaku, baru lima yang ditangkap dan sisanya masih buron.
Adapun para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Sumedang, Subang, dan Cimenyan.
"Empat sisanya kami akan lakukan masukan dalam daftar DPO dan akan kami sebar untuk sama-sama kita akan melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima dari sembilan orang pelaku pengeroyokan yang dialami Dudung SP di Cimenyan saat malam tahun baru.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News