64 Polisi Dipecat Polda Jabar Sepanjang Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 – 18:25 WIB
64 Polisi Dipecat Polda Jabar Sepanjang Tahun 2024 - JPNN.com Jabar
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus didampingi Kabid Humas POlda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan petinggi lainnya dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 64 anggotanya sepanjang tahun 2024.

Mereka yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran etik mulai dari kasus asusila, tindak pidana umu, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), keseluruhan dibandingkan tahun 2023 sebanyak 39 orang, dan seluruhnya Bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam kegiatan rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).

“Jenis pelanggaran yang dilakukan personel-personel ini di antaranya pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT, dan tindak pidana lainnya,” lanjutnya.

Perwira Tinggi Polri itu menyebut, sanksi PTDH adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas para anggota yang menindak pelanggaran, baik itu kode etik, disiplin maupun tindak pidana umum.

“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Jules menuturkan, sepanjang tahun 2024 ada sejumlah kasus kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Beberapa di antaranya adalah kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana dengan truk Fuso di Tol Cipali yang mengakibatkan tewasnya 12 orang.

Sebanyak 64 anggota Polda Jabar di-PTDH atau dipecat sepanjang tahun 2024 karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasusnya beragam.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News