Polisi Ungkap Peredaran Sabu-sabu 9 Kilogram di Kota Bandung
Senin, 23 Desember 2024 – 16:30 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News