Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:57 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers tindak pidana korupsi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (19/12/2024). Foto; Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
"Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung lanjutan RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News