Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

Jumat, 20 Desember 2024 – 09:57 WIB
Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers tindak pidana korupsi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (19/12/2024). Foto; Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn) 

Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung lanjutan RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News