Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

Jumat, 20 Desember 2024 – 09:57 WIB
Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers tindak pidana korupsi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (19/12/2024). Foto; Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Kemudian, lanjut dia, PT Gemilang Utama Alen dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24. Perusahaan tersebut hanya dibayar dari Rp36 miliar dari nilai kontrak, kurang lebih Rp23,5 miliar sekian.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi Rp12.823.098.148,73," ucap Jules.

Sementara itu, Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede menyebutkan kerugian negara yang ditemukan BPK RI di antaranya adalah jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang, senilai kurang lebih Rp12.117.444.970,85.

"Kemudian kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian rencana selaku konsultan manajemen konstruksi senilai Rp705.653.000.177,88. Tersangka MA merupakan Dirut PT Gemilang Utama Alen, dan RT merupakan ASN," ucap Maruly.

Maruly mengatakan, MA selaku dirut dan RT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan untuk menentukan kontrak kerja proyek tersebut. Keduanya berkerjasama untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Modus operasi dari para pelaku yang pertama peran dari tersangka RT adalah selaku PPK itu menyusun HPS. Yang tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018, di mana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan."

"Kemudian kalau tersangka MA, yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan kontrak," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3.

Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung lanjutan RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News