Polisi Tangkap Belasan Pemuda Pembuat Onar di Pamengpeuk Bandung
Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Perwira Menengah Polri itu juga memberikan pesan tegas kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.
“Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum," tegasnya.
"Negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah, pasti diproses, seperti pelaku-pelaku di belakang saya ini,” ujarnya, merujuk pada para pelaku yang hadir dengan seragam tahanan oranye. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap belasan pemuda yang membuat onar dan melakukan pengrusakan sejumlah warung di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News