Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskesmas Plered
Selasa, 10 Desember 2024 – 15:00 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com
RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan surat penetapan tersangka Kejari Purwakarta Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini adalah mantan Kepala Puskesmas Plered. RESN statusnya masih PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," kata Martha.
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Plered.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News