Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskesmas Plered

Selasa, 10 Desember 2024 – 15:00 WIB
Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskesmas Plered - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan surat penetapan tersangka Kejari Purwakarta Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini adalah mantan Kepala Puskesmas Plered. RESN statusnya masih PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," kata Martha.

Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Plered.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News