Suami Bacok Istri di Depok Terancam 10 Tahun Bui

Senin, 02 Desember 2024 – 16:30 WIB
Suami Bacok Istri di Depok Terancam 10 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Polisi saat menggiring pelaku KDRT. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Dengan ancaman pidananya ayat 1 5 tahun penjara, dan ayat 2 10 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Suami yang tega membacok istrinya gegara cemburu buta di Kota Depok terancam 10 tahun penjara

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News