Suami Bacok Istri di Depok Terancam 10 Tahun Bui
Senin, 02 Desember 2024 – 16:30 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Dengan ancaman pidananya ayat 1 5 tahun penjara, dan ayat 2 10 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Suami yang tega membacok istrinya gegara cemburu buta di Kota Depok terancam 10 tahun penjara
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News