Penghuni Indekos di Dago Bandung Nyambi Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis

Selasa, 19 November 2024 – 19:00 WIB
Penghuni Indekos di Dago Bandung Nyambi Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis - JPNN.com Jabar
Satres Narkoba Polres Cimahi saat menggerebek kamar indekos di Dago Pojok yang dipakai sebagai tempat produksi tembakau sintetis, Selasa (19/11). Foto: sources for jpnn

"Mereka meracik sendiri bahannya, mereka memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis, dan mereka perjualbelikan melalui medsos," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No 300 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

RF dan SH terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara karena memproduksi tembakau sintetis dan memperjualbelikan. (mcr27/jpnn)

Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis yang sudah beroperasi selama 1 tahun di daerah Dago Pojok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News