Penghuni Indekos di Dago Bandung Nyambi Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menggeledah sebuah kamar kos-kosan di daerah Dago Pojok yang dihuni RF dan SH.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis di kamar kos-kosan selama satu tahun.
Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram dan bahan cairan sintetis 300 ml.
"Bahan cairan ini bisa menghasilkan 30 kg tembakau sintetis, serta sabu-sabu sebanyak 2,7 gram. Apabila dirupiahkan maka mencapai nominal Rp1 miliar," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto seusai penggerebekan di lokasi, Selasa (19/11).
Tri menuturkan, penangkapan RF dan SH berdasarkan pengembangan kasus narkoba di wilayah Melong, Cimahi Selatan, beberapa waktu lalu.
Adapun kedua pelaku menjalankan bisnis haram ini dengan cara menjual via layanan pesan antar paket.
Tidak hanya wilayah Bandung dan Cimahi, tembakau sintetis juga dijual sampai ke luar Provinsi Jawa Barat, seperti Manado.
"Kalau untuk bahan (baku) yang bersangkutan memesan melalui JNE, kemudian meracik untuk tembakau sintetis di tempat ini di sebuah kos-kosan di daerah Dago Atas," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis yang sudah beroperasi selama 1 tahun di daerah Dago Pojok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News