Datangi Komisi Yudisial, Baradatu Laporkan Dugaan Suap Vonis Onslag PN Medan

Rabu, 13 November 2024 – 17:28 WIB
Datangi Komisi Yudisial, Baradatu Laporkan Dugaan Suap Vonis Onslag PN Medan - JPNN.com Jabar
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, sesuai mendatangi Komisi Yudisial. Foto: Source for JPNN.com

Ia menyandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald dinyatakan bebas oleh hakim meskipun terdapat bukti kuat mengenai tindakan pelanggaran hukum.

Belakangan, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap Komisi Yudisial memeriksa dan memanggil para hakim ini, kami menduga, bisa jadi ini adalah perkara (penyuapan hakim) jilid 2 seperti Ronald tanur di Jawa Timur Surabaya," tegasnya.

Herwanto mengingatkan bahwa kejadian semacam ini bisa dihindari dengan pengawasan ketat oleh KY sejak dini, bukan hanya melakukan evaluasi setelah terjadi.

“Kami berharap KY dapat mencegah kejadian seperti ini sejak awal, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian besar seperti ini,” tandas Herwanto.

Selain KY, Baradatu juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi III hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut analisa hukum kami ada dugaan majelis hakim telah salah dan keliru dalam menentukan putusan ini," katanya.

Baradatu melaporkan tiga hakim PN Medan ke Komisi Yudisial lantaran memvonis onslag pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News