Polresta Bogor Kota Tangkap Pembuat dan Pengelola Situs Judi Online Jaringan Internasional
Jumat, 08 November 2024 – 21:50 WIB
"Kemudian kita kembangkan ke rumahnya, di daerah MBR. Kita masih dalami dan kembangkan lagi," ucapnya.
Pelaku SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial SK (29 tahun) yang telah membuat dan mengelola puluhan situs judi online (judol) sejak tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News