Kombes Aswin Sipayung Pecat Dua Anggota Polrestabes Bandung

Rabu, 06 April 2022 – 13:45 WIB
Kombes Aswin Sipayung Pecat Dua Anggota Polrestabes Bandung - JPNN.com Jabar
Kepolisian Polrestabes Bandung melakukan kegiatan upacara PTDH terhadap dua anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung memberhentikan dua anggotanya karena terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkotika. Dua anggota tersebut adalah Iptu Mustopa Badri dan anggota lainnya berinisial Y.

Pemberhentian ini merupakan bentuk realisasi penerapan kedisiplinan untuk mewujudkan supremasi hukum internal organisasi Polri.

Pemberhentian kedua anggota Polrestabes Bandung sudah melalui proses sidang komisi kode etik profesi Polri.

“Pemberhentian ini sudah melalui proses sidang komisi kode etik profesi Polri di Polrestabes Bandung,” kata Aswin di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (6/4).

Lebih lanjut, Aswin meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan serupa. Peristiwa pelanggaran dan kasus sejumlah anggota yang terlibat kasus hingga diberhentikan secara tidak hormat harus dijadikan pelajaran.

“Karena beberapa waktu lalu juga kami sudah melakukan upacara PTDH. Makanya kejadian seperti ini jangan terulang lagi,” tambahnya.

Menurut Aswin, upacara pemberhentian ini memperlihatkan bahwa instansi kepolisian tidak tebang pilih kepada siapa pun yang melanggar aturan. Pun kepada anggota yang bekerja dengan baik, maka bisa mendapatkan penghargaan.

Untuk itu, Aswin mengimbau seluruh aggota kepolisian bisa meningkatkan keimana dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, agar selalu mendapat bimbingan dan petunjuk dalam setiap tindakan.

Polrestabes Bandung memecat dua anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kombes Aswin bilang begini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News