Geng Motor Cimahi Menganiaya Warga Sambil Siaran Langsung di Medsos

Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:55 WIB
Geng Motor Cimahi Menganiaya Warga Sambil Siaran Langsung di Medsos - JPNN.com Jabar
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024). Foto: Humas Polda Jabar

“Korban memang acak. Di mana kejadian ini korban inisal S merupakan pegawai parkir minimarket. Mereka langsung melakukan pembacokan (secara) membabi buta,” tuturnya.

Selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan itu di sejumlah platform media sosial.

“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya dan mengklarifikasi mereka lah pelakunya,” ujarnya.

Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 2 Jo Pasal 352 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polres Cimahi menangkap kelompok geng motor yang membuat melakukan aksi penganiayaan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News