Cegah Pungli Kembali Terjadi, Polresta Bogor Kota Dirikan Pospam di Pasar Tumpah Jalan Merdeka
Bismo menegaskan, para pelaku baik oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat biasa, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Terlebih apabila pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam.
“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Kemudian, Polresta Bogor Kota juga berhasil membekuk pria berinisial J (28 tahun), yang merupakan aktor utama aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi di pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin (7/10), mengungkapkan pelaku telah melakukan kegiatannya sejak 2020 bersama komplotannya.
Bismo menyebutkan, ada sekitar 100 pedagang yang setiap hari dimintai uang kutipan untuk lampu sebesar Rp5 ribu dan uang keamanan sebesar Rp10 ribu. Pungli itu dilakukan J pada malam hari, ba’da Subuh, hingga pagi hari.
“Peran J ini aktor sentral dari pelaku premanisme yang ada di pasar tumpah Jalan Merdeka. Dia menerima uang dari pelaku lain dan menghadang apabila ada warga atau pedagang yang menolak,” jelasnya.
Bismo mengatakan, saat penangkapan polisi menggeledah pelaku, dan mendapati sebilah senjata tajam berupa golok dan selongsong peluru. Kedua alat ini digunakan oleh pelaku dalam aksi premanisme.
“Andaikan tidak memberikan sejumlah uang, maka ditakut-takuti, diteror akan dibacok dan lain sebagainya,” ucapnya.
Polresta Bogor Kota mendirikan posko pengamanan (pospam) di pasar tumpah Jalan Merdeka, demi mencegah pungli kembali terjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News