Cegah Pungli Kembali Terjadi, Polresta Bogor Kota Dirikan Pospam di Pasar Tumpah Jalan Merdeka
Sebelum melakukan aksi pungli, kata Bismo, pada 2020 pelaku awalnya memiliki misi untuk membantu pedagang. Namun dalam perjalanannya, pelaku malah melakukan penyimpangan dengan meminta sejumlah uang yang memberatkan para pedagang.
Di samping itu, kata dia, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada 2023 atas kepemilikan sabu-sabu, dengan ancaman hukuman penjara di Lapas Paledang selama delapan bulan.
Saat ditangkap aparat Polresta Bogor Kota pada Minggu (6/10/2024) malam, dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu.
“Tentunya kita melakukan penangkapan segera. Kita menangkap beserta barang buktinya, dan dilakukan penahanan. Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Bismo. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota mendirikan posko pengamanan (pospam) di pasar tumpah Jalan Merdeka, demi mencegah pungli kembali terjadi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News