Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka Pengeroyokan Steward di SJH Bandung
"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum 9 tahun pidana penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan dilakukan suporter Bobotoh terhadap steward yang sedang bertugas dalam pertandingan klasik Persib melawan Persija di SJH, Kabupaten Bandung.
Para suporter itu secara brutal melakukan pemukulan dan penganiayaan secara bersama-sama kepada steward.
Pengeroyokan ini diduga buntut dari kejadian pelecehan verbal oleh steward kepada Bobotoh perempuan di laga melawan Thailand Port FC. (mcr27/jpnn)
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan steward oleh suporter Bobotoh saat laga Persib vs Persija di SJH Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News