Anggota DPRD Depok Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang oknum anggota DPRD Depok dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kami dari kepolisian sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 juli 2024,” ucap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Selasa (25/9).
Arya menyebut jika korban baru berusia 15 tahun.
“Yang melaporkan adalah orang tua korban. Orang tua korban melakukan pelaporan karena tidak terima anaknya menjadi korban bencabulan, di mana sang anak masih berumur 15 tahun,” ujarnya.
Dia menerangkan inisial yang dilaporkak oleh orang tua korban yakni RK.
“Inisial terduga pelaku yang dilaporkan ini RK,” terangnya.
Baca Juga:
Saat ditanya, apakah terlapor merupakan anggota DPRD Depok aktif, Arya menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
“Ya, informasinya demikian (anggota DPRD Depok), tetapi kan saya harus dalami lagi,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Seorang anggota DPRD Depok dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News