Polisi Ringkus Pelaku Begal Sadis atau 'Sampah Masyarakat' di Bandung Barat
Senin, 23 September 2024 – 20:15 WIB
Tri menegaskan bahwa, kawanan begal tersebut memang dikenal sadis saat melancarkan aksinya. Dengan berbekal senjata tajam, pelaku tidak segan-segan melukai para korban yang menjadi sasaran bagal.
"Mereka memang spesialis begal, barang barang hasil dari pencurian seperti motor dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana ditempat lain. Ada juga yang dijual dan hasilnya di bagi-bagi," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Kawanan begal yang beraksi di Jalan Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News