Polisi Sukses Mengungkap Kasus Peredaran Sabu-Sabu Berbungkus Teh Cina di Kota Bogor

Selasa, 17 September 2024 – 18:45 WIB
Polisi Sukses Mengungkap Kasus Peredaran Sabu-Sabu Berbungkus Teh Cina di Kota Bogor - JPNN.com Jabar
Barang bukti narkoba berbungkus teh Cina. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

“Jadi dua tersangka hanya bertugas menempelkan barang yang diinstruksikan. Barang bukti ini kemungkinan dikirim dari luar kota,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (antara/jpnn)

Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus teh bermerek Guanyinwang dari China.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News