Polisi Sukses Mengungkap Kasus Peredaran Sabu-Sabu Berbungkus Teh Cina di Kota Bogor
Selasa, 17 September 2024 – 18:45 WIB
“Jadi dua tersangka hanya bertugas menempelkan barang yang diinstruksikan. Barang bukti ini kemungkinan dikirim dari luar kota,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus teh bermerek Guanyinwang dari China.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News