Astagfirullah! Purnawirawan Polisi Berpangkat Kompol Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Adapun, modus ini terungkap setelah UPTD PPA Kota Bogor mendapatkan keterangan langsung dari korban dan orang tuanya.
Elan Jaelani mengatakan adanya informasi pencabulan terhadap ABG yang baru berusia 15 tahun pihaknya langsung mendatangi rumah korban.
"Sudah kami lakukan (permintaan keterangan dan pendampingan) dengan berkunjung ke rumahnya langsung pada hari Rabu 4 September 2024, baik terhadap korban maupun terhadap ibunya," kata Elan Jaelani pada Selasa, 10 September 2024.
Menurut dia, orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan pada minggu lalu.
“Setelah itu korban baru cerita kepada orang tua kejadian-kejadian sebelumnya,” ucap pendamping kasus dari UPTD PPA Kota Bogor ini.
Dirinya menyebutkan, korban sempat diiming-imingi uang senilai ratusan ribu rupiah sebelum pelaku melakukan aksinya.
“Setiap kejadian (pencabulan) korban dikasih uang antara Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu,” imbuh dia.
"Menurut korban sampai 7 kali (aksi perbuatan cabul)," lanjut Elan Jaelani.
Kakek berinisial SR (60 tahun) yang merupakan seorang purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir kompol tega melakukan pencabulan terhadap bocah 15 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News