Oknum Kiai di Karawang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Santriwatinya

Senin, 09 September 2024 – 21:00 WIB
Oknum Kiai di Karawang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Santriwatinya - JPNN.com Jabar
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Ali Khumaini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Kabupaten Karawang menetapkan pimpinan pesantren di wilayah Karawang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap enam santriwatinya

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News