Mayat Terbungkus Selimut di Cimahi, Ternyata Dibunuh Suami Sendiri
Rabu, 14 Agustus 2024 – 17:15 WIB
“Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak diketahui mungkin saja pelaku ini akan segera membuang karena kalau kita lihat posisinya sudah siap paket ya, sudah dibungkus sudah diikat, sudah dikasih Molto (pewangi), sudah dikasih kopi supaya tidak bau,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Cimahi meringkus pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungkus selimut dan disembunyikan di kamar rumah di Kota Cimahi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News