kejati Siap Panggil 19 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung

Rabu, 30 Maret 2022 – 15:30 WIB
kejati Siap Panggil 19 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan akan memanggil 19 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung dalam kegiatan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Dana hibah Pemkot Bandung ini bersumber dari dana anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 sebesar Rp 6,5 miliar.

“Menurut rencana para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung (tahu anggaran) 2017, 2018, dan 2020,” kata Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/3).

Pemanggilan para saksi ini akan dilakukan mulai minggu depan, terhitung tanggal 4 April 2022.

“Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk dimintai keterangan, mulai minggu depan tanggal 4 April 2022,” sambung Dodi.

Sebelumnya, Kejati Jabar tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Kejati memastikan kasus ini bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Kasus dana hibah ini kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dodi mengungkapkan, total dana hibah dalam pelaksanan kegiatan Pramuka ini mencapai Rp 6,5 miliar.

Kejati Jabar bakal memanggil 19 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung pada kegiatan pramuka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News