Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kejati memastikan kasus ini bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Kasus dana hibah ini kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, total dana hibah dalam pelaksanan kegiatan Pramuka ini mencapai Rp 6,5 miliar.
“Penyelidikan telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022 dengan meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Bandung,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikuitp Rabu (30/3).
Ada pun, hibah Pemkot Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dilakukan di tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliar, 2018 sebesar Rp 2,5 miliar, dan 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
“Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit dua alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pramuka Kota Bandung.
Meski dinaikan statusnya, hingga belum ada tersangka dalam kasus ini. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung dalam kegiatan Kwartir cabang Pramuka Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News