Petugas Rutan Kelas 1 Bandung Temukan Senjata Api dan Telepon Genggam di Koper Arsan Latif
“Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api,” ujarnya.
Sebelumnya, Arsan Latif resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar itu merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.
Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. (mcr27/jpnn)
Tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Arsan Latif kedapatan membawa senjata api yang disimpan di koper miliknya saat hendak ditahan di Rutan Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News