Jabar Peringkat 2 Penjudi Online Terbanyak, Polisi Bergerak!
"Dari hasil pemantauan di ruang digital atau patroli cyber menemukan pada hari ini 25 Juni ada sekitar 72 akun situasi yang terindikasi judi online, dan terhadap 72 situs yang terindikasi judol ini telah diminta dilakukan permohonan pemblokiran di situs judol ini," jelasnya.
Polda Jabar sampai hari ini pun terus melakukan permohonan pemblokiran situs melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Permohonan pemblokiran diminta dimohonkan ke Kominfo, tentu melalui Bareskrim Polri dan sebuah ini kami terus melakukan patroli cyber dan melakukan permintaan pemblokiran situs yang terindikasi judi online," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Begini langkah Polda Jabar soal penanganan judi online di wilayahnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News