Polisi Amankan Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis, Barang Buktinya Capai 1 Kilogram

Jumat, 21 Juni 2024 – 14:45 WIB
 Polisi Amankan Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis, Barang Buktinya Capai 1 Kilogram - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

Selain itu, pelaku juga menjual barang haram itu dengan ukuran yang beragam sesuai dengan permintaan pembeli.

“Kalau pembelinya minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tetapi dia kasih patokan harga per 1 gramnya itu Rp 100 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram tembakau sintetis dengan nominal Rp 100 juta

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News