Polisi Amankan Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis, Barang Buktinya Capai 1 Kilogram
Jumat, 21 Juni 2024 – 14:45 WIB

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn
Selain itu, pelaku juga menjual barang haram itu dengan ukuran yang beragam sesuai dengan permintaan pembeli.
“Kalau pembelinya minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tetapi dia kasih patokan harga per 1 gramnya itu Rp 100 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram tembakau sintetis dengan nominal Rp 100 juta
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News