Sudah Tiga Kali Dibui, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Bandung

Jumat, 14 Juni 2024 – 12:55 WIB
Sudah Tiga Kali Dibui, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Bandung - JPNN.com Jabar
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (14/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Ketiganya pun sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Sindikat pencurian sepeda motor yang juga residivis kembali diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News