Sudah Tiga Kali Dibui, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Bandung
Jumat, 14 Juni 2024 – 12:55 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (14/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Ketiganya pun sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Sindikat pencurian sepeda motor yang juga residivis kembali diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News