KAI Daop 2 Bandung Buka Suara Soal Pegawainya Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara KAI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2016.
Selain itu telah banyak berbagai kegiatan bersama dalam berbagai macam event antara KAI dan BNN dalam hal sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan KAI dan para penumpang KA.
“KAI secara berkala terus menyosialisasikan nilai-nilai perusahaan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam tindak kriminal, demi menjaga pelayanan jasa transportasi massal kereta api yang nyaman, aman, dan tepat waktu,” tandasnya.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur menangkap pegawai unit JJ Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung berinisial FS (30) saat hendak mengambil paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Selasa (11/6).
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, tertangkapnya pegawai KAI yang bertugas di Cianjur itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang hendak mengambil paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Mendapati laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi yang melihat seorang pria menggunakan sepeda motor bolak-balik di lokasi dekat bangunan sekolah SD,” kata dia.
Tidak lama berselang, pria tersebut mengambil bungkus rokok yang dibuang di atas rerumputan di belakang sekolah.
Mendapati hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, pelaku yang ditangkap tak bisa berkutik.
PT KAI Daop 2 Bandung menyayangkan adanya pegawai outsourcing KAI yang diduga terlibat pengedaran narkoba sabu-sabu di Cianjur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News