Sopir Bus dalam Kecelakaan Maut Ciater Segera Diadili di Persidangan

Rabu, 05 Juni 2024 – 13:45 WIB
Sopir Bus dalam Kecelakaan Maut Ciater Segera Diadili di Persidangan - JPNN.com Jabar
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) siap melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang.

Kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu akan segera memasuki meja hijau. Berkas perkara yang dilimpahkan ialah tersangka atas nama S atau sopir bus. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Subang.

“Pekan ini mengajukan tahap satu ke kejaksaan dengan tersangka S sopir,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/6).

Adapun untuk dua tersangka lainnya yaitu A dan AI, Wibowo mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan.

“Dua tersangka lainnya, melengkapi berkas, akan segera di update lagi,” ungkap dia.

Diketahui, bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5) malam.

Akibatnya, sembilan orang siswa, satu orang guru, dan satu warga meninggal dunia.

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka yaitu S Sopir, AI pengusaha bus dan pemilik bengkel serta A pengelola bus. (mcr27/jpnn)

Berkas perkara kasus kecelakaan maut bus Ciater dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News