Imbas Kecelakaan Maut Ciater, Pj Bupati Garut Larang Kegiatan Karyawisata untuk Sementara

jabar.jpnn.com, GARUT - Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin melarang sekolah di wilayahnya menggelar kegiatan study tour atau karyawisata untuk sementara waktu.
Hal ini merupakan respons atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tertanggal 8 Mei 2024.
Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau para Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.
"Sekolah belum diizinkan yang sifatnya bepergian jauh," kata Barnas dikutip Selasa (14/5).
Meski begeitu, Barnas menuturkan, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya dalam penerapan batasan kegiatan sekolah tersebut. Artinya, larangan karyawisata tersebut sifatnya tidak tetap.
"Kami lihat dulu perkembangan selanjutnya karena masyarakat inginnya ada rekreasi, tetapi jangan rekreasi menjadi korban," kata Barnas.
Baca Juga:
Namun, untuk sementara waktu, kegiatan karyawisata siswa masih diperbolehkan dilakukan di dalam kota. Pasalnya, Kabupaten Garut memiliki banyak objek wisata yang menarik untuk dikunjungi.
"Kami juga memiliki banyak tempat rekreasi, manfaatkan saja rekreasi yang sifatnya aman," katanya. (ant/jpnn)
Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin melarang sekolah di wilayahnya menggelar kegiatan study tour atau karyawisata untuk sementara waktu.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News