Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut Ciater, Ini Soal PO Bus Trans Putera Fajar
Tersangka A tidak melakukan perawatan rutin khusus pada rem bus. Selain itu tersangka juga mengetahui terdapat masalah teknis pada kendaraan.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tidak terdapat standar operasional prosedur dalam mengatasi bus yang bermasalah saat beroperasi dan mengangkut penumpang.
Lebih lanjut, fakta berikutnya adalah bus yang membawa pelajar tersebut tidak laik jalan sebab KIR bus kedaluwarsa dengan masa habis berlaku tanggal 6 Desember 2023.
Selain itu, fungsi rem tidak berfungsi dengan baik dan ditemukan kompresor berisi oli dan air yang seharusnya hanya berisi angin.
“Jarak kampas rem standar 0,45 sentimeter diubah menjadi 0,3 meter,” ujarnya.
“Begitu pun dengan minyak rem, setelah dilakukan pemeriksaan oil indikator, lampu merah menandakan minyak rem tidak layak digunakan,” lanjutnya.
Kemudian, terjadi kebocoran yang membuat tekanan angin untuk menggerakan hidrolik tidak bekerja maksimal. Kekuatan rem menjadi tidak berfungsi.
Ditlantas Polda Jawa Barat mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News