Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut Ciater, Ini Soal PO Bus Trans Putera Fajar
Rabu, 29 Mei 2024 – 11:26 WIB

Dua tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Ciater dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/5/2024) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Kedua tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun. (mcr27/jpnn)
Ditlantas Polda Jawa Barat mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News