Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut Ciater, Ini Soal PO Bus Trans Putera Fajar

Rabu, 29 Mei 2024 – 11:26 WIB
Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut Ciater, Ini Soal PO Bus Trans Putera Fajar - JPNN.com Jabar
Dua tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Ciater dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/5/2024) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kedua tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun. (mcr27/jpnn)

Ditlantas Polda Jawa Barat mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News