Kantor Pemkab Karawang Digeledah Penyidik Kejati Jabar
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Senin (20/5).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag (tukar guling) barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi.
Tanah milik Pemda terletak di Jalan Tuparev Karawang, sementara milik swasta terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, proses penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), rumah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.
Penggeledahan ini dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.
Perkara tersebut, kata dia, saat ini dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Belum ada tersangka, masih mengumpulkan alat bukti. Ini penggeledahan pertama kali," ucap Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pagi tadi melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Senin (20/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News