Sopir Bus SMK Lingga Kencana Jadi Tersangka, Bey: Polisi Sudah Profesional
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana, Sadira (51) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5) malam.
Kecelakaan itu menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, pemerintah menghormati penetapan tersangka dan proses hukum dalam peristiwa nahas itu.
“Menaati proses hukum itu, kami hormati dan tentunya ya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran seperti itu,” kata Bey di Bandung, Kamis (16/5).
Menurut Bey, harus ada yang bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan maut itu dan polisi telah menjalankan tugasnya dengan profesional.
“Karena kami sangat menyesalkan terjadinya kejadian seperti itu dan saya rasa kepolisian sudah sangat profesional menetapkan hal tersebut,” terangnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5) malam.
Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terguling dan menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Begini respons Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin soal penetapan tersangka sopir bus SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut di Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News