Sopir Bus SMK Lingga Kencana Jadi Tersangka, Bey: Polisi Sudah Profesional

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5).
Baca Juga:
Pascakecelakaan itu, polisi telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat sampai akhirnya bisa menetapkan tersangka.
Penyelidikan menggunakan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
"Kami telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Begini respons Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin soal penetapan tersangka sopir bus SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut di Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News