Sopir Bus SMK Lingga Kencana Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," terangnya.
Ia menyebut Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Seperti diketahui, bus pariwisata Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Sabtu (11/5/2024) malam.
Dalam kecelakaan ini, bus menabrak empat kendaraan yakni Daihatsu Feroza serta 3 motor. Akibatnya, sebanyak 11 orang menjadi korban tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka. (mcr27/jpnn)
Sopir bus SMK Lingga Kencana ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut bus di Ciater yang menewaskan 11 orang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News