Polda Jabar Ambil Alih Perkara Sengketa Tanah Dago Elos Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengambil alih perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung.
Laporan warga yang disebut sempat ditolak Polrestabes Bandung itu, kini ditangani Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sudah menerima laporan pengaduan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya, dokumen akan dilengkapi secara bertahap.
Baca Juga:
“Laporan polisi kami terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat, Terkait dengan dokumen, sambil berjalan ini dokumen akan kami lengkapi. Pada prinsipnya kami melayani masyarakat. Jadi tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut,” kata Ibrahim, Rabu (16/8).
Ia menuturkan, kebijakan Polda Jabar mengambil alih kasus tersebut yakni untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
Tim gabungan terdiri dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan menangani kasus tersebut.
“Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat. Kami berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kami menarik laporannya ke sini, sehingga bisa ditangani lebih luas,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada kasus sengketa tanah di Dago Elos, harus sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Jabar setelah sebelumnya laporan mereka ditolak Polrestabes Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News