Bocah 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan oleh Teman Mabar Gim Online
Selain itu, tersangka juga sering mengirimkan foto dan video kemaluannya melalui pesan whatsapp kepada korban. Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, kata dia, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri.
"Tersangka ini mengirimkan video tangan tersangka yang terluka/berdarah, jika permintaannya tidak dituruti korban," ucap dia.
Saat ini, tersangka sudah diamankan jajaran Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.
"Tersangka ditangkap pada Senin 29 april 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara dan dibawa ke Polda Jabar," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam dan tangkapan layar bukti percakapan tersangka dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 45 ayat (1) pasal 27 ayat (1) jo. dan/atau pasal 29 jo. pasal 45b dan/atau pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan/atau pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang r.i nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Bocah perempuan berusia 13 tahun asal Tasikmalaya, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News