Polisi Tangkap 9 Penambang Emas Ilegal di Area PT Antam Bogor
Kamis, 18 April 2024 – 12:00 WIB
"Pelaku dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tuturnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap sembilan penambang emas ilegal yang beroperasi di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News