Kelompok Remaja Bunuh Pria Keterbelakangan Mental di Bandung, Motifnya Sepele

"Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, pembacokan, namun yang mengakibatkan nyawa korban hilang adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias Kolben, dengan menggunakan senjata tajam parang," jelasnya.
SWM menusukkan parang ke arah leher korban dan membuat LN kehilangan nyawa.
"Ditusukkan ke bagian leher korban dan tergeletak seketika," ucapnya.
Selain SWM, salah satu rekannya yang lain yakni DWM alias Jawa juga ikut menusukan pisau ke badan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 170 tentang Pengeroyokan secara bersama-sama, dan kepemilikan senjata tajam Undang-undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung menangkap sekelompok remaja yang melakukan penganiayaan hingga korban tewas di Soreang, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News