Empat Pelaku Suntik Gas Elpiji di Bandung Dibekuk Polisi
Mereka juga mendapatkan gas subsidi tiga kilogram dari sisa-sisa tabung gas yang tidak terjual.
Ia menuturkan, tersangka K mempekerjakan tiga orang karyawan untuk mencari gas kosong 5.5 kilogram maupun gas 12 kilogram dan menjualnya.
Mereka yaitu ET, sedangkan FN dan DD bertugas untuk menyuntikan gas subdisi 3 kilogram ke gas 5.5 kilogram dan 12 kilogram.
"Dalam satu hari ini yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga masyarakat dan atas perbuatannya tentu masyarakat ini mendapatkan kerugian dimana belum waktunya dia habis ini bisa habis lebih dulu," kata dia.
Menurutnya, para pelaku menjual gas non subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran.
Akibat aksi mereka, Kusworo mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar. (mcr27/jpnn)
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung membongkar praktik tindak pidana suntik gas subsidi tiga kilogram.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News