Kurir Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Pemasoknya Penghuni Lapas Gunung Sindur?
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polsek Bojongsari berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial YD (22), di Jalan Cagak Satelit RT 2, RW 6, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB oleh jajaran Polsek Bojongsari.
“YD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Sawangan,” ucapnya di Mapolsek Bojongsari, Kamis (17/3).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dinding rumah.
Menurut pengakuan YD, dirinya hanya bertugas sebagai kurir dari seorang bandar berinisial A yang berada di Lapas Gunung Sindur.
"Dari sepuluh paket sabu yang didapat, enam paket seharga Rp 300 ribu sementara empat sisanya seharga Rp 500 ribu,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya YD menggunakan sistem tempel.
Selain mengedarkan barang haram tersebut, YD juga mengonsumsi sabu-sabu itu.
Polsek Bojongsari mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial YD. Pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya di Lapas Gunung Sindur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News