Ema Sumarna Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

Kamis, 14 Maret 2024 – 14:45 WIB
Ema Sumarna Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini - JPNN.com Jabar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan dua anggota DPRD Kota Bandung pada Kamis(14/3).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022 – 2023.

Ada pun dua anggota dewan yang diperiksa yaitu Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

“Hari ini tanggal 14 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ema Sumarna Sekda Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).

Sebelumnya, KPK mengungkap terdapat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Mereka berasal dari kalangan pemerintah eksekutif dan anggota DPRD Kota Bandung.

Diketahui, dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima orang tersangka. Dua orang penyuap dari kalangan swasta dan tiga orang penerima suap dari Pemkot Bandung.

Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun dan denda Rp200 juta. Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan empat tahun dan denda Rp200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun dan denda Rp300 juta.

Sekda Bandung Ema Sumarna dan dua anggota DPRD Kota Bandung akan menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News