Lansia 60 Tahun Nekat Tanam Puluhan Pohon Ganja di Majalaya
Menurut Kusworo, dalam dua tahun, pelaku tak menargetkan berapa banyak tanaman ganja yang tumbuh dari hasil cocok tanamnya.
"Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru ybs untuk dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar sekitar pekarangan rumahnya," ungkapnya.
Kusworo menambahkan, saat ini jajaranya tengah mengejar salah seorang pelaku yang menyuplai biji ganja tersebut.
"Inisial A itu masih kami kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polresta Bandung menangkap seorang lansia yang nekat menanam 20 pohon ganja di kediaman rumahnya di Majalaya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News